(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sidang Pleno TABG terkait Permohonan IMB Gedung Gereja Katolik Santo Paulus dan Gedung Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja

Admin dpmptsp | 09 September 2020 | 353 kali

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A/III, I Komang Suarsana, ST mengikuti Sidang Pleno TABG (Team Ahli Bangunan Gedung), terkait Permohonan IMB 1. Gedung Gereja Katolik Santo Paulus 2. Gedung Kampus STAHN Mpu Kuturan bertempat di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng (9/9).

Rapat Dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan,  I.B. Surya Basudewa, ST. dan dihadiri oleh Owner dan Team Konsultan Pembangunan Gedung Gereja Katolik Santo Paulus, Wakil Owner Pembangunan Gedung Kampus STAHN Mpu Kuturan, TABG dari Unsur Akademisi UNUD (Ahli Arsitektur, Struktur dan MEP), TABG dari Unsur Pemerintahan (Team PUTR), Kabid dan Kasi Tata Bangunan Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.

Rapatnya tersebut sebagai tindak lanjut permohonan IMB atas Gereja dan Kampus diatas dengan Hasil Pleno yaitu TABG akan memberikan/membuatkan Rekomendasi Teknis yang menyatakan bahwa IMB ke dua bangunan Gedung tidak sederhana dan untuk Umum tersebut bisa dilanjutkan, namun masih ada beberapa catatan kelengkapan Administrasi dan Teknis yang perlu disempurnakan sehingga kita di DPMPTSP menyampaikan bahwa sepenuhnya tangggung jawab administrasi kelengkapan dimaksud ada di Kita, sehingga perlu secepatnya dilengkapi termasuk menunggu Hasil Rekomendasi Teknis tersebut dan selanjutnya akan segera diterbitkan IMB nya.

Perlu digarisbawahi bahwa untuk kedua IMB bangunan tersebut diatas tidak dikenakan Retribusi, karena merupakan Tempat Ibadah dan Bangunan Milik Pemerintah.