Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di Kecamatan Buleleng di Kabupaten Buleleng pada tanggal 19 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 50 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan Badan Pelayanan Perijinana Terpadu Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 4 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan seperti dari kelurahan kampung baru menanyakan apakah ada peraturan-peraturan yang dapat dipergunakan/ dipedomani untuk menghitung besaran retribusi yang bisa diterima oleh kelurahan dari pemohon ijin agar tidak menyalahi aturan. Dari tim sosialisasi menyatakan bahwa sesuai perda No 2 tahun 2012 Tentang Perijinan, tidak ada retribusi yang bisa ditarik di kelurahan terkait tentang perijinan. Peserta lain ada yang meminta diberikan penjelasan tentang SOP perijinan dalam pengurusan ijin IMB dan kelurahan liligundi memohon agar pihak kelurahan diikutkan dalam tim survey ke lapangan apabila ada kegiatan survey tentang perijinan yang berlangsung di daerahnya. Pada akhir acara, Tim Sosialisasi menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.
Download disini