Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di Kecamatan Gerokgak di Kabupaten Buleleng pada tanggal 3 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 50 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan BPPT Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 5 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan seperti lamanya ijin rekomendasi bupati yang dikeluarkan sehingga menghambat kerja mereka. Hal ini ditanggapi dari BPPT bahwa ijin rekomendasi merupakan diluar kewenangan dari BPPT melainkan langsung dikeluarkan oleh Bupati. Peserta juga menanyakan tentang masalah membangun pada jalur hijau dan ditanggapai dari BPPT bahwa tidak boleh mendirikan bangunan pada jalur hijau. Selain itu peserta juga menanyakan syarat untuk membangun di pinggir pantai dan ditanggapai dari pihak BPPT bahwa dalam aturan boleh mendirikan bangunan dengan jarak 100 meter dari bibir pantai. Pada akhir acara, BPPT menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam rangka untuk pengurusan ijin usaha yang ada di daerahnya karena berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.
Download disini