(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Tahun 2016 di Kecamatan Kubutambahan

Admin dpmptsp | 11 Oktober 2016 | 636 kali

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di  Kecamatan Kubutambahan di Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 50 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan Badan Pelayanan Perijinana Terpadu Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 5 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan seperti tentang perpanjangan ijin tower yang sudah ada agar ditambahkan jaminan asuransi bagi masyarakat sekitar lokasi tower. Tim sosialisasi memberikan pengarahan agar pengusaha dan desa pekraman duduk bersama membahas tentang jaminan keamanan yang diberikan kepada masyarakat sekitar tower. Selain itu peserta juga menanyakan tentang proses penerbitan ijin villa dan Tim sosialisasi memberikan penjelasan mengenai syarat- syarat ijin villa sesuai dengan Perbup No 18 tahun 2015 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu peserta sosialisasi juga menanyakan mengenai masalah ijin gangguan percetakan batako. Tim sosialisasi memberikan penjelasan mengenai syarat- syarat pembuatan ijin industri percetakan batako sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Pada akhir acara, Tim Sosialisasi menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.

Download disini