(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi bagi Pelaku Industri Kecil Menengah di Kabupaten Buleleng

Admin dpmptsp | 20 Maret 2017 | 818 kali

Dalam rangka HUT Dekranas ke-37 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng ditunjuk menjadi narasumber oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan sosialisasi legalitas/perizinan bagi pelaku usaha kecil menengah di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan pada hari Rabu, 15 Maret 2017 bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para UMKM seKabupaten Buleleng.

            Narasumber dari DPMPPTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Bapak Dewa Nyoman Marga Wirana, SE selaku Kabid Pengaduan Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

            Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan guna mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, maka pelayanan yang kami lakukan menganut prinsip: cepat, tepat, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Maksud dari diadakannya sosialisasi ini yaitu agar para pelaku usaha khususnya usaha kecil menengah di Kabupaten Buleleng memahami persyaratan, prosedur, maupun biaya yang diperlukan dalam pengurusan perizinan, karena masyarakat ataupun pelaku usaha masih banyak beranggapan bahwa pengurusan perizinan tersebut sangat sulit dan memerlukan biaya relatif banyak. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan masyarakat ataupun pelaku usaha dapat mengurus sendiri perizinan ke DPMPPTSP.

Sedangkan yang menjadi tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha sehingga dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan, animo masyarakat pelaku usaha untuk mengurus perizinan terus meningkat sehingga usahanya dapat berjalan secara aman dan nyaman yang pada akhirnya akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun regulasi yang menjadi dasar acuan DPMPPTSP Kab. Buleleng dalam memberikan pelayanan perizinan adalah Perda Kab. Buleleng Nomor 2 tahun 2012 tentang Perizinan, Perbup Kab. Buleleng Nomor 78 tahun 2015 dan  Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 serta perda-perda teknis lainnya.