Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng didampingi sejumlah pejabat dan stafnya menerima kunjungan dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, dalam rangka memberikan sosialisasi tentang cara pendaftaran BPJS dan layanan bagi peserta BPJS termasuk di dalamnya mengenai hak dan kewajiban dari peserta BPJS.
Cara pendaftaran BPJS bagi pekerja Penerima Upah atau orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah seperti PNS, Anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta dan pekerja lain yang tidak disebutkan yang menerima upah yaitu :
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta BPJS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dimana 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pekerja. Anggota keluarga yang ditanggung sebanyak-banyaknya 5 orang yang terdiri dari istri anak yang sah.
hak dari peserta BPJS yaitu diantaranya mendapat kartu peserta dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Kewajiban yang diperoleh bagi peserta BPJS yaitu diantaranya mendaftarkan dirinya sebagai peserta dan membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Akhir acara BPJS berharap nantinya BPJS Cabang Singaraja dapat bekerjasama dengan BPPT Kabupaten Buleleng dalam pendaftaran peserta BPJS bagi pelaku usaha yang mengurus ijin usahanya.