(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Buleleng di Seririt

Admin dpmptsp | 06 April 2019 | 463 kali

 

DPMPPTSP Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi perizinan di ruang rapat Kantor Camat Seririt pada Jumat, 5 April 2019. Acara dibuka oleh Kasi Layanan Umum dan dihadiri oleh seluruh Desa Dinas dan Desa Pakraman di kecamatan Seririt serta beberapa staf Kecamatan.

Materi yang disampaikan mengenai jenis perizinan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan PPTSP adalah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) jenis ijin, dalam memproses ijin di  Dinas PM dan PPTSP, masyarakat/pemohon secara umum tidak dikenakan biaya ijin namun sesuai dengan Perda Kab.Buleleng terdapat beberapa ijin yang dikenakan tarif pajak dan retribusi diantaranya: pajak Reklame, Retribusi IMB, IUP, SIUP-MB dan Trayek.

Adapun jenis-jenis perizinan dimaksud yang dilayani oleh Dinas PM dan PPTSP adalah sebagai berikut: Pendaftaran Penanaman Modal, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan (IUP), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Usaha Angkutan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Legalisir Izin Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Izin Usaha Pemotongan Hewan dan Penyedia Daging, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Reklame, Izin Operasional Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, Izin Lokasi , Izin Penimbunan Bahan Bakar Minyak, TDUP Usaha Perjalanan Wisata / TDUP sebanyak 13 izin serta Izin Kesehatan sebanyak 25 izin.