Untuk mengimplementasikan UU No. 25 Tahun 2007 tentag Penanaman Modal pasal 15 c, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Perka BKPM No. 7 Tahun 2018 pasal 7 poin c tentang LKPM, kami DPMPPTSP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Dalak Informasi Penanaman Modal melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada para pelaku usaha dan perbekel yang ada di wilayah Kecamatan Sukasada dan Banjar pada Rabu, 24 April 2019.
Acara dilaksanakan di Kantor Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada dan dihadiri oleh pelaku usaha dan perbekel di Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Banjar. Acara ini mendapat respon positif baik dari pelaku usaha maupun perbekel. Salah satu peserta yaitu Perbekel Gitgit mengharapkan acara seperti ini dilakukan rutin dan berkesinambungan.