Untuk mengimplementasikan UU no. 25 tahun 2007 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission-OSS), dan tentang Penanaman Modal pasal 15 poin c yang diperkuat dengan Perka BKPM no. 7 th. 2018 pasal 7 poin c tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPPTSP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Dalak Informasi Penanaman Modal melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada aparat desa dan para pengusaha yang ada di Kabupaten Buleleng.
Acara dilaksanakan di Kecamatan Kubutambahan pada Selasa, 21 Mei 2019 yang di hadiri oleh Kasi Pelayanan di Desa se-Kecamatan Kubutambahan.
Dalam acara tersebut didampingi oleh Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pelayanan Kecamatan Kubutambahan dalam hal ini mewakili Camat. Untuk materi OSS disampaikan oleh Kasi Sistem Informasi dan Pembinaan Penanaman Modal dan untuk materi LKPM disampaikan oleh Plt. Kasi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Dari beberapa desa meminta data pengusaha yang ada didesanya masing-masing agar bisa diverifikasi, sehingga bisa diketahui usaha-usaha yang sudah terdaftar dan juga usaha yang belum terdaftar yang ada diwilayah desa masing-masing. Selain itu, adanya komitmen dari aparat desa untuk menyampaikan informasi tentang OSS dan LKPM kepada para pengusaha yang ada di wilayah desanya masing-masing.