Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Direktur Perencanaan Industri Manufacture, menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal di The Jayakarta Lombok Hotel & Spa tanggal 28 Juli 2015. Sosialisasi tersebut diikuti oleh staf Badan Penanaman Modal dan Perijinan se-Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Mekanisme sosialisasi berlangsung melalui paparan dan Tanya jawab/diskusi, dimana ada 6 Kepala BPM menyampaikan paparannya yaitu, Direktur Perencanaan Manufacture BKPM-RI dengan materiArah Kebijakan Penanaman Modal (Rencana Umum Penanaman Modal). Sementara Kepala BPMP Provinsi Bali membawakan materi Arah Kebijakan Penanaman Modal Provinsi Bali. Selanjutnya dari Kepala BPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi Arah Kebijakan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Kepala BPU P2TSP Kabupaten Semarang menyampaikan materi Arah Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Semarang, dan terakhir disampaikan oleh Kepala BPMP PPT Kabupaten Manggarai Timur dengan materi Arah Kebijakan Penanaman Modal ( Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai Timur).
Beberapa hal yang mengemuka dalam sesi diskusi/Tanya jawab adalah terkait dengan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) baik RUPMP/RUPMK sebagai salah satu acuan dimana setidaknya meliputi 7 arah kebijakan yaitu:
Permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Buleleng terkait dengan Penanaman Modal/Investasi pelaksanaan prosesnya masih ditangani oleh Bagian Ekbang pada Setda Kabupaten Buleleng dan BPPT. Disamping itu belum memiliki RUPM sebagai acuan Dokumen dan Penanaman Modal (Visi Misi, Arah Kebijakan dan Peta Panduan RUPMP dimaksud ditetapkan oleh Bupati). Acara sosialisasi diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usah pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisnaya dan Kepala Bidang Penetapan dan Penerbitan, Gede Wiryana.