Sosialisasi pengelolaan website Pemerintah Kabupaten Buleleng dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Mei 2017, bertempat di Ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pengelola website pada setiap OPD dan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dipandu oleh Kasi Pengembangan Ekosistem E-Government, Bapak Drs. Ketut Asta Dharmadi.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pengelolaan website resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta subdomain website Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. menjelaskan bahwa website Pemerintah Daerah dan OPD dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala.
Website Pemerintah Daerah adalah situs resmi Pemerintah Daerah di internet dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggara pembangunan pemerintah kepada masyarakat umum.
Situs Web Pemerintah Daerah dibuat agar masyarakat mudah memiliki akses informasi pemerintahan. Jadi situs web merupakan jendela informasi dari suatu pemerintah kepada masyarakat.