Bertempat di BPPT Kabupaten Buleleng seluruh staf BPPT Kabupaten Buleleng menerima pengarahan dari Kepala Bagian Tata Usaha BPPT, Bapak Nyoman Wisnaya, SE,MM. tentang sosialisasi penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah memberikan pedoman bagi seluruh K/L/Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor dan mengevalusi SOP Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L/Pemda. Sasaran dari SOP ini adalah setiap K/L/Pemda memiliki SOP administrasi pemerintahan sampai unit terkecil, penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan piblik. Prinsip penyusunan SOP ini yaitu Kemudahan dan kejelasan, Efisiensi dan efektivitas, Keselarasan, Keterukuran, Dinamis, Berorientasi pada pengguna (mereka yang dilayani), Kepatuhan hukum, dan Kepastian hukum. Ruang lingkup SOP melingkupi seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk pemberian pelayanan baik pelayanan Internal maupun eksternal organisasi pemerintah yang dilaksanakan oleh unit-unit organisasi pemerintahan. Adapun langkah teknis penyusunan SOP administrasi pemerintahan yaitu persiapan penyusunan SOP, penilaian kebutuhan SOP, pengembangan SOP, integrasi (penerapan) SOP, serta monitoring dan evaluasi.