DPMPPTSP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Sosialisasi ini dilaksananakan di ruang rapat DPMPPTSP Kabupaten Buleleng. Jl. Ngurah Rai No. 72 Singaraja pada selasa, 18 Juni 2019. Dibuka oleh Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mewakili Bapak Kepala Dinas DPMPPTSP, dan dihadiri oleh para pengusaha pemilik menara di kawasan Kabupaten Buleleng serta para Kabid atau Kasi masing-masing Bidang di DPMPPTSP Kabupaten Buleleng.
Menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi
Sesuai dengan Pasal 7 disebutkan bahwa prinsip dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang bagi menara telekomunikasi, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian menara telekomunikasi.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tarif Retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara telekomunikasi dengan total nilai menara telekomunikasi. Nilai menara telekomunikasi meliputi tinggi menara, lokasi pendirian menara, struktur menara, tata ruang dan pemanfaatan menara (Pasal 8 Ayat 1, 2 dan 3).