Sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016
Bertempat di Hotel Banyualit pada Hari Rabu tanggal 2 Nopember 2016 diadakan Sosialsasi Peraturan Mentri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sosialisasi yang diadakan pada pukul 09.30 ini dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dan dibawakan oleh Ibu Muliani dan Bapak Akhmad Edwin, SE dari direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai gambaran umum Permendagri No 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu dipaparkan juga mengenai ruang lingkup Permendagri No 19 tahun 2016 yaitu pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan pengangguran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi. Terakhir dipaparkan mengenai prinsip umum Permendagri No 19 tahun 2016 yang terdiri dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, KSP, KSPI, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan, tukar-menukar, hibah, penyertaan modal, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan nantinya terciptanya pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Download disini