Bertempat di Ruang Tata Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, dilaksanakan Sosialisasi Perbup Buleleng No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Kearsipan. Sosialisasi ini dibuka oleh Kabag TU BPPT, Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM dan selanjutnya materi sosialisasi diberikan oleh Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM selaku Arsiparis Ahli Muda dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan Perbup Buleleng No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Kearsipan dan meningkatkan pengetahuan mengenai kearsipan dimana hal tersebut sangat penting mengingat bahwa setiap kantor selalu bermasalah dalam penyimpanan arsip termasuk di BPPT. Dasar hukum dari kerasipan ini antara lain UU no 43 tahun 2009, PP no 28 tahun 2012, Pergub Bali no 13 tahun 2014. Dalam sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam ini juga dipaparkan tentang pengertian arsip, maksud dan tujuan kearsipan, sarana kearsipan serta aturan dalam pemusnahan arsip. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat mempermudah dalam penyimpanan dan pemeliharaan arsip karena arsip tersebut memiliki arti penting yaitu sebagai pengambil kebijakan dan bukti akuntabel sebagai alat pertanggung jawaban.