Bidang Informasi dan Pengaduan Badan Pelyanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi mengenai perijinan ke 9 Kecamatan yang ada di lingkungan Kabupaten Buleleng dari tanggal 14 September sampai dengan 30 September 2015. Sosialisasi yang dilakukan yaitu memberikan penjelasan mengenai ijin SIUP dan TDP kecil yang dilimpahkan ke kecamatan sekaligus melakukan monitoring tentang pelaksanaan penerbitan ijin tersebut. Sejak dilimpahkannya ijin SIUP dan TDP kecil ke kecamatan yaitu tanggal 30 Juni 2015 sampai saat ini masih banyak ditemukan kendala-kendala dalam penerbitan ijin tersebut. Dari hasil peninjauan ke lapangan ditemukan beberapa kendala yaitu dalam pengisian blangko SIUP dan TDP yang kurang lengkap, belum jelasnya tentang penambahan kegiatan usaha (penambahan KBLI), dan tentang perubahan penanggung jawab dan perubahan NPWP dari pemilik usaha. Untuk masalah tersebut Tim memberikan solusi dengan memberikan penjelasan tentang cara pengisian blangko permohonan ijin SIUP dan TDP, dan mengenai penambahan kegiatan usaha dan penjelasan mengenai ijin industry supaya usaha kecil tidak selalu diarahkan untuk membuat SIUP. Selain kendala tersebut dari hasil monitoring ditemukan pula bahwa terdapat beberapa kecamatan yang belum bisa menerbitkan ijin SIUP dan TDP karena belum adanya saran dan prasarana serta belum didukung oleh kesiapan SDM untuk menangani ijin SIUP dan TDP namun ada pula keecamatan yang tidak ada masalah dalam menerbitkan ijin SIUP dan TDP seperti Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Buleleng.