Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh SKPD se Kabupaten Buleleng ini diselenggarakan pada tanggal 29 Desember 2015 di Wantilan Laksana Budaya LPP RRI Singaraja. Sosialisasi ini dibawakan oleh pengurus RRI Pusat yang mana tujuan dari diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya samsat bagi kendaraan bermotor.Bagi BPPT sendiri pentingnya mengikuti sosialisasi ini adalah untuk dapat memberikan penjelasan kepada pencari ijin angkutan tentang pentingnya samsat kendaraan bermotor dimana salah satu syarat untuk menyamsat kendaraannya adalah ijin itu sendiri terutama bagi usaha trayek angkutan.