(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Admin dpmptsp | 19 Mei 2015 | 2495 kali

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan perizinan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota maka dengan ini dapat ditetapkan kewenangannya sebagai berikut:

Pemerintah Pusat :

a.       Penerbitan IUI Kecil , IUI menengah dan IUI besar untuk :

  1. Industri yang berdampak besar pada lingkungan;
  2. Industri minuman beralkohol;
  3.  Industri strategis;

b.      Penerbitan IPUI (Izin Perluasan Usaha Industri) bagi :

  1. Industri yang berdampak besar pada lingkungan;
  2. Industri minuman beralkohol;
  3. Industri strategis;

c.       Penerbitan IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri) dan IPKI (Izin Perluasan Kawasan Industri) yang lokasinya lintas provinsi

d.      Penerbitan IUI/IUKI dan IPUI /IPKI yang merupakan penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah Negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah negara lain.

Daerah Provinsi :

  1. Penerbitan IUI Besar
  2. Penerbitan IPUI bagi industri besar
  3. Penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Penerbitan IUI Kecil dan IUI Menengah
  2. Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah
  3. Penerbitan IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri) dan IPKI (Izin Perluasan Kawasan Industri) yang lokasinya di daerah  Kabupaten/Kota

 

download UU Nomor 23 Tahun 2014