Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan perizinan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota maka dengan ini dapat ditetapkan kewenangannya sebagai berikut:
Pemerintah Pusat :
a. Penerbitan IUI Kecil , IUI menengah dan IUI besar untuk :
b. Penerbitan IPUI (Izin Perluasan Usaha Industri) bagi :
c. Penerbitan IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri) dan IPKI (Izin Perluasan Kawasan Industri) yang lokasinya lintas provinsi
d. Penerbitan IUI/IUKI dan IPUI /IPKI yang merupakan penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah Negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah negara lain.
Daerah Provinsi :
Daerah Kabupaten/Kota:
download UU Nomor 23 Tahun 2014