Sampai dengan tanggal 19 Januari 2016, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng telah menerima 13 permohonan ijin gangguan HO/SITU. Meningkatnya jumlah permohonan atas ijin gangguan (HO/SITU) membuktikan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar usahanya. Dalam ijin HO/SITU ini Tim Teknis akan memeriksa tentang ada tidaknya UKL/UPL dan AMDAL serta melihat besar kecilnya dampak usaha tersebut terhadap lingkungan sekitar sebagai landasan dan dasar kajian sebelum ijin usahanya diproses lebih lanjut. Usaha-usaha yang diperiksa yaitu diantaranya usaha yang terdapat di kecamayan buleleng seperti usaha Bar dan Restoran” PT Bali Yoga Resto”, usaha minuman beralkohol “UD ANGSOKA”, usaha Bakery dan Restoran “ BUDA”, Finance “PT. Federal International Finance”, usaha Perbankan “PT. Bank Pundi Indonesia”. Usaha yang terdapat di Kecamatan Seririt yaitu usaha Penyosohan Beras “Sri Mertha Nadi”, Industri Produk Obat Tradisional “Mitra Usada Bakti”,dan Hotel “PT. Ayur Zen Puri Jati Resort”. Untuk usaha yang terletak di Kecamatan Banjar yaitu SPPBE “PT. Ayu Sri Pertiwi”, Pondok Wisata “The Villa On Tulip” dan “Villa Bali Paradise”. Untuk Kecamatan Gerokgak yaitu usaha Tambak Udang “CV. Samudra Sejahtera”, serta untuk Kecamatan Busungbiu yaitu usaha Toko “UD. Manik Pertiwi”.