Dalam verifikasi ijin usaha ke lapangan ditemukan masih banyak ditemukan masyarakat / pengusaha menggunakan pihak ke-3 sehingga pada waktu pengecekan ke lapangan, tim merasa sulit untuk mewawancarai atau meminta keterangan kepada pemilik usaha /bangunan karena yang bersangkutan seringkali tidak ada di tempat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi I Made Kuta, S. Sos mewakili Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat/pengusaha agar mengurus ijin jangan menggunakan pihak ke 3. Selain itu masyarakat sudah sadar ketika membuat ijin usaha atau ijin bangunan mau mengurus ijinnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelanggaran sangat minim terjadi.