(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Verifikasi Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI)

Admin dpmptsp | 27 Januari 2016 | 869 kali

Meningkatnya jumlah permohonan atas Ijin Usaha Industri serta adnya kesadaran dari masyarakat atau pengusaha untuk melakukan legalitas usaha, senantiasa diatensi dengan baik BPPT Kab.Buleleng. Usaha dimaksud meliputi Percetakan, Industri Tenun, Furniture Kayu, Usaha Makanan Olahan Dendeng dan Abon. Sebagian besar industri usaha di atas berada di kawasan Kecamatan Buleleng kecuali usaha furniture kayu berlokasi di Desa/Kec. Gerokgak, sedangkan untuk Industri Pertenunan berada di Desa Sinabun Kec.Sawan. Terkait dengan semua permohonan ijin industri yang masuk ke BPPT, maka tanggal 7 Januari 2016 telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim teknis sebagai dasar kajian sebelum diterbitkannya IUI/TDI, meliputi kelayakan usaha, bahan baku, pengolahan limbah, maupun alat-alat produksi yang digunakan dalam menjalankan usahanya. Disamping itu tentu sangat penting diklarifikasi tentang status kepemilikan tanahnya.