Workshop diselenggarkan oleh Universitas Udayana bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Pada hari Kamis, 27 April 2017 bertempat di Aston Denpasar Hotel and Convention Centre Jl. Gatot Subroto, Denpasar, Bali. Para peserta workshop berasal dari Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pelayanan Perizinan kabupaten/kota se Bali, Biro Hukum dan HAM se Bali, dan lembaga terkait lainnya se Bali.
Mekanisme workshop dilaksanakan dengan diskusi langsung antara narasumber dan peserta melalui 2 (dua) sesi. Narasumber pada sesi pertama yaitu Rektor Universitas Udayana, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Deputi Regional Director in Asia Pasific of International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union). Sedangkan narasumber untuk sesi kedua yaitu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Bupati Kabupaten Klungkung, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Untuk sesi presentasi dan diskusi yaitu dari bapak Simon Saimima, S.STP, M.Si, Kementerian Dalam Negeri RI dan Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D, direktur Sahabat Cipta –Smoke free Jakarta.
Sebagian besar perokok (68,1% sampai 79%) merokok di dalam rumah bersama anggota rumah tangga yang lain (Kemenkes RI, 2007 dan 2010). Upaya penting dalam pengendalian dampak rokok adalah penerapan kawasan tanpa rokok yang dijabarkan dalam UU No. 36 Tahun 2009.
Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah menerapkan Peraturan daerah No. 10 Tahun 2011 tentang KTR (Perda KTR) meliputi tujuh kawasan yaitu area bermain anak, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, sarana belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
Hasil kepatuhan Masyarakat terhadap perda KPR yaitu kepatuhan sudah mengalami peningkatan dari 11,8% menjadi 70,6% sampai tahun 2016, walaupun demikian belum mencapai target 80%. Semua kabupaten telah mengalami peningkatan kepatuhan walaupun perlu upaya lebih terutama di Kabupaten Badung dan Gianyar. Penandaan KPR belum 100% terutama pada tempat ibadah, tempat umum dan angkutan umum. Dukungan masyarakat yang tinggi terhadap penerapan Perda KPR harus ditindaklanjuti penegakan yang konsisten, berkelanjut, dan tetap menanamkan bahwa Perda KPR bukan melarang tapi mengatur tempat yang bebas rokok dalam rangka melindungi orang lain untuk menghirup udara sehat.