Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Admin dpmptsp | 03 Maret 2025 | 32 kali
Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
Akte Notaris Pendirian
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
NPWP
Surat Domisili dari Kelurahan/ Desa
Struktur Organisasi ( dilengkapi Scan KTP dan Biodata Pengurus )
Program Kerja ( jangka panjang dan jangka pendek )
Foto Papan Nama Sekretariat
Foto Kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Daftar Penerimaan manfaat dilengkapi Foto asli dan Identitas
Surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun
IMB
BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Bermaterai
Laporan mengenai pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya (laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun mengenai penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, asset, serta sarana dan prasarana LKS)