Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menyambut positif putusan pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Paket tersebut dianggap dapat mempermudah pengurusan usaha di Indonesia.
Namun, Core Indonesia memberikan catatan terkait paket kebijakan ekonomi ini. Pertama, pemangkasan waktu mendapatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta pemberian diskon untuk biaya pengurusan IMB sebesar 50 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu diikuti dengan pemantauan dan penegakan implementasi di daerah.
"Selama ini informasi mengenai persyaratan pengajuan izin usaha di daerah masih belum jelas, disamping masih maraknya praktik pungutan di luar biaya resmi, serta pemberian IMB di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan lahannya," tulis keterangan tertulis Core Indonesia, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Kedua, untuk mendorong investasi tidak boleh mengesampingkan faktor sosial dan kelestarian lingkungan.
"Sebagai contoh penghapusan izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta pencabutan syarat izin gangguan (HO) berpotensi memicu permasalahan sosial dan lingkungan," tulis keterangan tertulis itu.
Ketiga, perizinan di Satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah perlu ditunjang dengan sistem berbasis internet yang terintegrasi. Dengan begitu, proses pengurusan izin lebih efisien.
Terakhir, untuk investasi asing pada sektor strategis perlu dibarengi oleh alih pengetahuan dan teknologi. Indonesia perlu mencontoh China dalam mengembangkan kereta cepat.
"Sebagai contoh, kemampuan China dalam menguasai teknologi kereta cepat tidak terlepas dari kebijakan investasi negara tersebut yang dibarengi dengan langkah-langkah konkrit untuk melakukan alih teknologi. Dengan demikian, selain dapat menarik investasi, penguasaan teknologi untuk keperluan pembangunan dalam jangka panjang khususnya untuk sektor-sektor atau proyek-proyek strategis juga dapat diperoleh," pungkas Core. (Amd/Ahm)
Sumber :
Liputan6
http://bisnis.liputan6.com/read/2497889/core-indonesia-pemangkasan-izin-usaha-perlu-pengawasan-di-daerah