(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ingin Poster Reklame Iklan yang Anda Pasang Aman? Baca Dulu Artikel Ini!

Admin dpmptsp | 16 September 2014 | 3197 kali

Pernahkah anda melihat beberapa petugas berseragam coklat turun dari mobil dan mencopoti papan reklame yang dipasang di jalan? Alangkah sayangnya jika media reklame yang terpasang di tempat strategis itu adalah milik anda.
Selain anda rugi biaya dan waktu, hal itu juga menunjukkan ketidakprofesionalan apabila sampai poster reklame iklan anda dicopot oleh petugas yang berwenang. Apalagi jika konsumen anda sampai mengetahuinya.
Proses pemasangan poster reklame iklan sebenarnya tidaklah serumit yang dibayangkan. Pemasangan papan iklan hanya didasarkan dari kepemilikan tanah dimana lokasi poster reklame iklan anda akan dipasang.

  1. Pemasangan di tanah milik pribadi : Jika pemasangan papan iklan dilakukan pada lahan milik pribadi, pemerintah daerah tidak akan banyak menyesuaikan dengan master plan daerah dimana anda tinggal. Mereka tidak perlu melakukan survei panjang dalam memberikan izin dan prosedur pengurusannya lebih ringkas.
  2. Pemasangan di tanah milik pemerintah : Jika poster reklame iklan anda dipasang di jalan, terminal, lapangan atau di wilayah umum, pemerintah sangat memperhitungkan master plan dari area tersebut. Proses yang dilakukan lebih panjang karena memerlukan survei dan menghitung berbagai pertimbangan kelayakan seperti keamanan, kerapian dan sebagainya.
    Anda juga harus mengetahui macam-macam papan reklame iklan yang menjadi perhitungan pemerintah daerah setempat. Reklame iklan tersebut adalah :
  • Reklame papan / billboard
  • Megatron
  • Baliho
  • Reklame cahaya / neon box
  • Reklame kain
  • Reklame stiker (merekat)
  • Selebaran
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  • Reklame udara
  • Reklame suara
  • Reklame film/ slide

Kemudian untuk tahap-tahap pengurusan izinnya, ada 5 tahapan yang harus anda lakukan :

  1. Permohonan tertulis : Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah Tingkat II stempat dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
  2. Penyertaan gambar teknis dan surat yang diperlukan : Anda diwajibkan untuk memberikan gambar teknis dimana lokasi papan iklan akan dipasang, lengkap dengan skala yang bisa membantu perbandingan ukuran poster reklame iklan anda. Hal ini untuk memudahkan instansi terkait untuk membayangkan papan iklan anda dan mempertimbangkannya.
  3. Pemberian jaminan pembongkaran : Untuk pemasangan poster reklame iklan yang mengharuskan pembongkaran seperti instalasi listrik, instalasi telepon, instalasi air atau bangunan pemerintah yang telah jadi, anda diwajibkan untuk memberikan jaminan pembongkaran dan besarnya jaminan ini akan berbeda di tiap daerah. Anda bisa tanyakan lebih lanjut di instansi terkait dimana anda tinggal.
  4. Survey petugas : Tahap ini hanya dilakukan untuk pemasangan papan iklan yang dilakukan pada lokasi tanah milik pemerintah beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah poster reklame iklan anda tersebut mengganggu ketertiban, kemanan, kenyamanan, rasa kesusilaan atau kesehatan umum. Selain itu akan dilihat apakah reklame iklan anda mengganggu kepentingan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah tersebut atau tidak.
  5. Pemberian izin : Jika semua tahapan diatas sudah anda laksanakan, barulah izin memasang papan iklan tersebut bisa anda dapatkan anda sebagai pemilik reklame iklan juga diwajibkan bertanggung jawab secara penuh untuk memelihara reklame tersebut agar selalu dalam keadaan baik, wajib menyingkirkannya jika izin masa pemasangan sudah brakhir dan menanggung resiko jika terjadi kecelakaan yang muncul akibat poster reklame iklan tersebut.

Tapi perlu anda ingat, meskipun izin pasang reklame sudah turun, kemungkinan papan iklan anda dicabut masih ada, terutama jika pemasangan reklame anda tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan bersama.