Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.
Inilah beberapa manfaat memiliki izin usaha :
1. Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha
2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha.
Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tamabahn atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.
3. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang
Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.
4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.
5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.
Download disini