(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kemhub Akan Hapus 8 Perizinan untuk Mendukung Konsep OSS

Admin dpmptsp | 14 Maret 2019 | 927 kali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali melakukan deregulasi perizinan di tahun ini. Hal itu ditujukan untuk pemberlakuan perizinan berbasis online lewat konsep online single submission (OSS).

Sekretaris Jenderal Kemhub Sugihardjo mengungkapkan setidaknya di tahun ini pihaknya akan menghapus delapan perizinan dan menyederhanakan 32 perizinan. Kemudian, dirinya juga melimpahkan 11 perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak hanya itu, untuk mendukung konsep OSS Kemenhub juga turut menyusun program percepatan berdasarkan Perpres 91/2017, sistem checklist sebanyak 24 perizinan, dan menyediakan sistem OSS sendiri sebanyak 37 perizinan.

Sugihardjo menyampaikan, deregulasi ini dilakukan lantaran untuk memangkas perizinan yang dianggap terlalu bertele-tele dan menghambat investor. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga terus mengingatkan untuk tidak mempersulit perizinan guna meningkatkan investasi.

“Jadi untuk yang ini, staf ahli kita harus merubah lagi perizinan yang lebih signifikan agar lebih sederhana agar sesuai dengan tujuan pemerintah untuk membangun reformasi regulasi,” ungkap dia di kantor Kemhub, Selasa (3/4).

Menurutnya, reformasi regulasi ada dua hal yang diperhatikan. Pertama, terkait proses yang seluruhnya berbasis OSS. Kedua yakni, pendekatan checklist yang dinilai membuat proses lebih cepat tanpa harus menghilangkan asas transparansinya.

Adapun, sistem checklist diterapkan untuk perizinan yang terkait kesempatan berusaha. “Jadi, nanti investor bisa memenuhi izin tersebut dalam beberapa bulan, itu kita sebut sebagai komitmen. Kalau sudah memenuhi komitmen izin bisa keluar, kalau dalam waktu yang telah ditetapkan investor tidak memenuhi perizinan tersebut, ya sudah kita block,” jelasnya.

Sementara untuk izin yang terkait keselamatan, Sugihardjo menegaskan sistem checklist tidak bisa diberlakukan. Tak hanya itu, demi mendukung sistem OSS, Kemhub juga akan memberlakukan tanda tangan online.

“Karena sistem perizinan itu lamanya di tanda tangan dengan alasan pejabat pergi ke luar kota atau gimana, makanya kita dorong untuk adanya tanda tangan online,” ujar dia.

Namun tanda tangan online itu, hanya bisa dilakukan untuk perizinan yang bersifat massal dengan jumlah yang banyak dan frekuensinya sering seperti halnya, izin registrasi uji tipe dam uji angkutan pariwisata.

Adapun di tahun lalu Kemenhub juga telah menghapus 11 izin di bidang tranportasi. Tak hanya menghapus, Kemhub juga menggabungkan 23 izin, mempercepat waktu penerbitan 23 izin, memperpanjang masa berlaku 11 izin.

Kemudian, mempermudah proses persyaratan 27 izin, mengurangi biaya 1 izin, mengurangi nilai persyaratan pemodalan sebanyak 10 izin. Serta pendelegasian tantangan sebanyak 4 izin dan 13 perizinan yang telah didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sugihardjo memberi contoh, misal untuk 10 izin yang dikurangi nilai persyaratan permodalnya itu juga merupakan saran dari dunia usaha. “Karena itu izin tersebut dinilai modalnya terlalu tinggi dan menghambat yasudah kami sesuaikan,” ucapnya.

Padahal sebelumnya, 10 izin tersebut awalnya dibuat untuk menghindari mediator yang menjual izin ke investor.

Sekadar tahu saja, deregulasi yang dilakukan di tahun lalu itu meliputi Peraturan Menteri No. 4/2017 tentang sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian, PM 45/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan PM 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

 

 

Sumber: Kontan.co.id