Online Single Submission (OSS) merupakan langkah pemerintah dalam mempersingkat proses birokrasi mengurus izin usaha. Melalui sistem perizinan berbasis dalam jaringan, seluruh proses pengurusan berkas izin perusahaan dilaksanakan secara transparan dan terintegrasi. Sehingga setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang melakukan usaha wajib melakukan pendaftaran untuk mendadaptkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB atau Nomor Izin Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
NIB selain berfungsi sebagai identitas usaha juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Download disini