(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemda Masih Wajibkan Izin HO

Admin dpmptsp | 17 Oktober 2016 | 1424 kali

Pemerintah daerah masih membebani pelaku usaha dengan izin gangguan meskipun pemerintah pusat menghapus izin tersebut melalui Paket Kebijakan Ekonomi.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan mayoritas pemerintah daerah masih mengharuskan pelaku industri besar dan kecil mengurus izin gangguan lingkungan atau yang dikenal dengan izin HO (hinder ordonnantie).

Dia menilai kebijakan pemerintah daerah berlawanan dengan kebijakan penyederhanaan pengurusan izin usaha oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi sebagai Paket Kebijakan Ekonomi XII.

Alasan pejabat pemerintah daerah tetap memberlakukan izin HO adalah pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan paket deregulasi tersebut.

“Seharusnya sudah dihapus, tetapi pemerintah tidak mau menghapuskan serta-merta. Mereka bilang belum ada juklak-nya,” kata Ade, Minggu (16/10/2016).

Ade mengatakan tetap berlakunya izin HO membuat kebijakan pemerintah soal deregulasi tidak berdampak terhadap kemudahan berusaha (ease of doing business) di lapangan.

Dia menjelaskan izin HO termasuk salah satu syarat yang paling membebani pelaku industri karena menghabiskan biaya tinggi, membutuhkan proses panjang, dan mubazir karena sudah diatur oleh izin lain.

“Investasi jadi lama, itu harus diperpanjang setiap 2–3 tahun. Biayanya puluhan juta. Izin buat investasi baru mungkin perlu, tetapi untuk ekspansi urusnya lama,” kata Ade.

Paket Kebijakan Ekonomi XII diumumkan pemerintah pada April 2016. Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah deregulasi izin memulai usaha.

Pemerintah mengurangi prosedur izin memulai usaha dari 13 jenis selama 47 hari menjadi 7 prosedur yang diklaim bisa selesai dalam 10 hari. Biaya pengurusan izin juga ditekan dari Rp6,8 juta—Rp7,8 juta menjadi Rp2,7 juta.

Proses deregulasi termasuk penghapusan izin HO, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi, dan izin analisis mengenai dampak lingkungan bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal.

sumber : http://industri.bisnis.com/read/20161017/257/592998/pemda-masih-wajibkan-izin-ho?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Download disini