(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Admin dpmptsp | 23 November 2015 | 18926 kali

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya secara langsung. itulah pengertian dari yang namanya Pajak.

Retribusi

Selain pajak ada jenis pungutan lainya yaitu retribusi dan sumbangan.  Pembayaran Retribusi adalah Pembayaran yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Contohnya seperti : Jika seseorang membawa sepeda motor ke pasar dan ingin memarkir sepeda motornya, perlu membayar retribusi. tetapi jika orang itu tidak memakirkan sepeda motornya, orang itu tidak perlu membayar retribusi. jadi dengan pembayaran retribusi, orang tersebut langsung mendapatkan imbalan berupa jasa parkir dan penjagaan sepeda motornya.

retribusi biasanya dipungut oleh Pemerintah Daerah dan dimaksudkan untuk mengisi kas daerah. Retribusi diatur oleh UU No 1911977 tentang pajak daerah dan retribusi.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak : 

  1. pelaksanaanya berdasarkan undang undang
  2. Tidak mendapat balas jasa secara langsung
  3. Dapat dibayarkan melalui orang lain atau oleh orang lain
  4. Dipungut oleh pemerintah pusat

Retribusi :

  1. Pelaksanaannya berdasarkan peraturan daerah
  2. Balas jasa diterima secara langsung
  3. Dibayar sendiri secara langsung
  4. Dipungut oleh pemerintah Daerah

sumber :http://www.gerbangilmu.com/2014/12/perbedaan-pajak-dan-retribusi-beserta-pengertiannya.html?m=1

Download disini