Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya secara langsung. itulah pengertian dari yang namanya Pajak.
Retribusi
Selain pajak ada jenis pungutan lainya yaitu retribusi dan sumbangan. Pembayaran Retribusi adalah Pembayaran yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Contohnya seperti : Jika seseorang membawa sepeda motor ke pasar dan ingin memarkir sepeda motornya, perlu membayar retribusi. tetapi jika orang itu tidak memakirkan sepeda motornya, orang itu tidak perlu membayar retribusi. jadi dengan pembayaran retribusi, orang tersebut langsung mendapatkan imbalan berupa jasa parkir dan penjagaan sepeda motornya.
retribusi biasanya dipungut oleh Pemerintah Daerah dan dimaksudkan untuk mengisi kas daerah. Retribusi diatur oleh UU No 1911977 tentang pajak daerah dan retribusi.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pajak :
Retribusi :
sumber :http://www.gerbangilmu.com/2014/12/perbedaan-pajak-dan-retribusi-beserta-pengertiannya.html?m=1
Download disini