Keluarnya “Permendag 46” mulai berlaku Juli 2010. Permendag 46 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
Sekedar mengingat, untuk Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP dikelasifikasikan menjadi:
Sementara revisi sebagian Permendag 46 klarifikasi menjadi:
Untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50.000.000,- Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag 46 tdisebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,- masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, kemudian diberikan SIUP MIKRO.
Permendag 46 dikeluarkan tanggal 16 September 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9, SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.