(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERUBAHAN KLASIFIKASI SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BERDASARKAN MODAL USAHA

Admin dpmptsp | 08 Januari 2018 | 31849 kali

Keluarnya “Permendag 46” mulai berlaku Juli 2010. Permendag 46 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.

Sekedar mengingat, untuk Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP dikelasifikasikan menjadi:

  1. SIUP Kecil (Warna Putih), untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 200.000.000,-
  2. SIUP Menengah (warna biru) untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp 200.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-
  3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
    kekayaan bersih di atas  Rp.500.000.000,-
  4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Sementara revisi sebagian Permendag 46 klarifikasi menjadi:

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP BESAR wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50.000.000,- Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag  46 tdisebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,- masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, kemudian diberikan SIUP MIKRO.

Permendag 46 dikeluarkan tanggal 16 September 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9, SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.