(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Petunjuk Teknis Penjualan Minuman Beralkohol

Admin dpmptsp | 30 Maret 2015 | 2047 kali

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, namun para pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok. Wadah tersebut bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barangnya. aturan tersebut dibuat untuk keseluruhan daerah wisata, dimana untuk daerah wisata tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Sepanjang mereka memiliki aturan daerah atau perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka adalah lokasi wisata, berdasarkan perda, maka berlaku pertunjuk teknis tersebut.

Sebelumnya Menteri Perdagangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Jika ada pelanggaran seperti minimarket yang masih berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut, maka untuk tahap pertama akan diberikan surat teguran yang nantinya bisa menjadi pencabutan izin usaha.

Sementara untuk pengawasan, ada tim terpadu yang dibentuk oleh bupati dan walikota yang dilakukan oleh daerah. Tapi khusus di daerah wisata, dalam hal ini bupati dan walikota boleh melibatkan tokoh adat.

 

04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A

06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014

20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

 

Berikut File pendukungnya :

sumber artikel :

http://www.antaranews.com/berita/491172/kemendag-keluarkan-petunjuk-teknis-penjualan-minuman-beralkohol