Demi meningkatkan investasi, pemerintah melakukan terobosan pengajuan izin usaha dengan meluncurkan Online Single Submission(OSS). Selain prosesnya 100% online, pengisian informasi untuk mengajukan izin usaha tidak perlu dilakukan berulang-ulang. Pengajuan izin usaha di OSS juga bersifat auto approval sehingga tidak ada lagi proses review dokumen persyaratan.
Sistem ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018. Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia ini.
Sistem OSS ini dinilai revolusioner karena ke depannya diharapkan menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Jangan kaget jika nantinya semua sistem perizinan elektronik akan terintegrasi dalam OSS. Semua perizinan usaha yang tadinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati bisa diperoleh melalui layanan ini. OSS juga berperan sebagai gerbang (gateway)dari sistem pelayanan yang telah ada di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
Wajib diketahui oleh para pelaku usaha bahwa dalam PP No. 24/2018 ini terdapat 20 sektor usaha yang bisa mengatur perizinan berusaha. Adapun sektor tersebut antara lain sektor ketenagalistrikan, pertanian, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan hingga perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah serta ketenaganukliran (kontan.co.id, Mei 2018).
Adapun bidang yang tidak bisa diproses adalah perusahaan di sektor keuangan dan pertambangan. Hal ini terjadi karena prosedur perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor pembiayaan (thejakartapost.com; Juli 2018).
Pemerintah sendiri tidak main-main membangun sistem ini. Sebab dalam aturannya, instansi pemerintah terkait yang tidak memberikan komitmen izin sesuai standar sistem OSS dapat dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan beragam mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lain yang sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) langkah pertama untuk bisa mengajukan izin usaha melalui OSS adalah membuat akta pendirian PT sekaligus mendapatkan SK pengesahan. Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem OSS. Proses mengisi nomor akta dan SK hanya dilakukan bila data PT dari AHU belum terkoneksi. Hal ini mungkin terjadi mengingat saat ini proses migrasi data dari Dirjen AHU ke OSS masih berlangsung. Apabila proses migrasi sudah 100% selesai, maka memasukkan secara manual tidak perlu lagi dilakukan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa ada dua kategori yang bisa mengajukan izin yakni pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan. Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak. Tentu saja definisi perseorangan ini menarik mengingat jika merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Melihat aturan tersebut, maka bukan tidak mungkin jika warga negara asing bisa memperoleh izin usaha di Indonesia. Saat mengecek situs OSS, salah satu syarat untuk mendaftar di situs tersebut memang bisa menggunakan paspor. Dalam kolom pilihan pelaku usaha, terdapat pilihan perseorangan atau non-perseorangan.
Sementara itu untuk kategori yang kedua yang dimaksud pelaku usaha non-perseorangan adalah:
Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018). Di pasal 94 PP No.24/2018 diatur bahwa Lembaga OSS berwenang untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. Lembaga OSS juga berwenang untuk menyatakan NIB tidak berlaku bila pelaku usaha melakukan usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB.
Kalau untuk kependudukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka untuk urusan bisnis ada Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau PT yang akan didirikan tidak ada kebutuhan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan mendatangkan tenaga kerja asing maka tidak perlu diisi saat pengajuan NIB.
Bagaimana dengan NPWP perusahaan? Saat ini masih belum terjadi keseragaman dalam pengurusan NPWP perusahaan. Ada NPWP yang terbit bersamaan dengan keluarnya akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham. Namun, ada pula NPWP perusahaan yang baru dikeluarkan berdasarkan proses pengajuan secara manual setelah perusahaan mendapatkan akta pendirian dan SK Kemenkumham. Meski OSS memberi fasilitas untuk mendapatkan NPWP melalui sistemnya namun berdasarkan proses pengisian informasi yang telah kami lakukan belum terlihat apakah fasilitas ini telah berjalan dengan baik.
Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.
Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:
Ini juga adalah salah satu terobosan penting di sistim OSS. Sebelum adanya OSS untuk pengajuan izin usaha bisa memakan waktu berminggu bahkan berbulan-bulan. Sebab, standar persyaratan dan aturan yang dijadikan rujukan antardaerah berbeda satu dengan yang lain. Persyaratan antara pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara Jakarta dengan Depok, Jawa Barat sudah pasti berbeda. Misalnya, perbedaan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk wilayah Jakarta sudah ditentukan kode KBLI yang bisa menggunakan SIUP sebagai izin usaha. Sementara di wilayah lain sangat mungkin kode KBLI yang bisa digunakan untuk SIUP berbeda. Belum lagi antara persyaratan yang tertulis dengan di lapangan tidak sama. Ada tambahan-tambahan persyaratan untuk pengajuan izin usaha.
Di OSS untuk pengajuan izin usaha persyaratannya diseragamkan dan tidak ada proses review dokumen. Untuk KBLI misalnya, semua kode KBLI yang bisa diakses di website OSS bisa digunakan. Sepanjang telah memenuhi persyaratan maka akan langsung mendapatkan izin usaha. Hanya saja yang perlu digarisbawahi disini adalah meski telah mendapatkan izin usaha bukan berarti bisa langsung menjual produknya. Pelaku usaha harus mendapatkan terlebih dahulu izin operasional dan/atau izin komersial (Pasal 1 ayat (8) PP No.24/2018).
Intinya, izin usaha diberikan di awal dengan syarat pelaku usaha harus memenuhi komitmen yang ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha yang didaftarkan di OSS. Kalau baru mengantongi izin usaha, maka kegiatan yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut terbatas. Yang bisa dilakukan diantaranya adalah: pengadaan sarana, pengadaan SDM, pemenuhan sertifikasi, dan pelaksanaan produksi. Untuk bisa melakukan kegiatan operasional/komersial maka harus memenuhi komitmen yang ditentukan. Apa saja bentuk-bentuk pemenuhan komitmen?
Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial. Bagi pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usaha tapi belum menguasai prasarananya maka bentuk pemenuhan komitmennya adalah izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau IMB. Selain itu, ada pula izin operasional dan/atau izin komersial yang berdasarkan komitmen yakni standar, sertifikat, dan/atau lisensi, dan/atau pendaftaran barang dan jasa (Pasal 39 PP No.24/2018). Misalnya untuk usaha restoran, setelah mendapatkan izin usaha maka komitmen untuk izin operasionalnya salah satunya adalah sertifikat laik hygiene.
Izin lingkungan adalah prasyarat untuk mendapatkan izin usaha. Mereka yang ingin mengajukan izin usaha melalui OSS harus memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. Bila kegiatan usahanya wajib Amdal atau UKL-UPL maka pengusaha harus memiliki salah satu dokumen tersebut. Apakah semua kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan Pasal 35 PP No.24 Tahun 2018 ada 2 pengecualian syarat izin lingkungan untuk mendapatkan izin usaha. Pertama, izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas. Kedua, untuk kegiatan usaha yang tergolong usaha mikro dan kecil, kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, dan kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.
Pada prinsipnya, setelah mendapatkan izin usaha melalui proses di OSS pelaku usaha harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasional dan/atau izin komersial. Bentuk-bentuk komitmen terbagi dua yakni pemenuhan komitmen dan berdasarkan komitmen. Pemenuhan komitmen diatur di Pasal 32 dan di Pasal 39 PP No.24/2018. Bila komitmen tidak dipenuhi makai izin usaha bisa dicabut oleh Lembaga OSS. Berdasarkan proses pengisian informasi dan pengajuan izin usaha yang kami lakukan di OSS, bentuk pemenuhan komitmen untuk mendapatkan izin operasional atau izin komersial baru dapat diketahui setelah mengisi kode bidang usaha di OSS.
Sistem OSS diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas. Pahami aturan dan sistem ini sebaik-baiknya agar proses pengisian data perusahaan kamu berjalan baik sehingga semua dokumen perusahaan didapatkan.
Sumber: https://www.easybiz.id/poin-poin-penting-dalam-proses-pengajuan-izin-usaha-melalui-oss/