(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Semakin Mudah Mengurus Izin dan non Perizinan Dengan BKPM Online

Admin dpmptsp | 26 Oktober 2016 | 1676 kali

Pada 15 Desember 2014, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah meresmikan peluncuran pelayanan berbasis online bagi seluruh layanan perizinan dan non perizinan yang diterbitkan oleh BKPM. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) ini memungkinkan investor untuk mengirimkan dokumen-dokumen elektronik terkait izin dan non izin BKPM dengan kenyamanan dari rumah atau dari kantor masing-masing.

Pengurusan izin dan non izin bisnis investasi secara onlineini akan menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan investor. Dengan pengurusan izin dan non izin bisnis investasi secaraonline, seorang investor tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantri, ataupun menghabiskan biaya untuk mendatangi kantor BKPM di Jakarta untuk mengurus izin dan non izin investasi mereka.

Untuk mulai menggunakan SPIPISE, calon investor harus mendapatkan hak akses dengan mengunjungi http://online-spipise.bkpm.go.id terlebih dahulu dan melakukan registrasi. Calon investor diharuskan mengisi dan melengkapi berkas-berkas, seperti identitas perusahaan, dan identitas penanggung jawab. Setelah berkas calon investor dilengkapi dan lolos verifikasi, calon investor akan mendapat username dan password untuk melakukan login.

Setelah investor berhasil melakukan registrasi dan telah diverifikasi maka investor akan mendapat username dan password untuk login. Investor akan mendapat sebuah folderperusahaan pada sistem untuk menyimpan berkas-berkas dan data-data yang dapat diunggah (upload), diperiksa, dan disimpan untuk digunakan kemudian hari.

Apabila calon investor ingin mengurus izin ataupun non izin, mereka tidak perlu mengunggah kembali data dan berkas yang pernah mereka unggah karena telah tersimpan dalam sistem. Calon investor hanya perlu mengunggah data baru apabila mereka ingin memperbarui data yang telah tersimpan. Perizinan yang dikeluarkan oleh BKPM telah diatur untuk masa pengerjaannya. Semua proses telah distandarisasi dengan SOP (Standard Operation Procedure) periode pengerjaannya, sejak dari pengajuan izin hingga keluarnya izin tersebut.

Untuk perizinan, berikut adalah perizinan yang dilayani oleh BKPM berdasarkan jenis perizinannya:

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip) maksimal 3 hari
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan) maksimal 3 hari
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan) maksimal 5 hari
  4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha maksimal 7 hari
  5. Izin Usaha Tetap maksimal 7 hari
  6. Izin Usaha Perluasan maksimal 7 hari
  7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal maksimal 7 hari
  8. Izin Usaha Perubahan maksimal 5 hari
  9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA) maksimal 5 hari
  10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi maksimal 5 hari
  11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal maksimal 5 hari

BKPM juga melayani perihal non izin dari investasi, dimana calon investor dapat mendapatkan pelayanan non perizinan seperti fasilitas fiskal, kemudahan pelayanan, dan informasi penanaman modal. Sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 Perka BKPM 12/2009, jenis pelayanan non perizinan dan lama pengerjaannya adalah sebagai berikut:

  1. Fasilitas atas bea masuk mesin impor, maksimal 7 hari kerja
  2. Fasilitas bea masuk atas barang dan bahan, maksimal 7 hari kerja
  3. Usulan untuk mendapat fasilitas pajak penghasilan badan, maksimal 5 hari kerja
  4. Angka Pengenal Importir - Produsen (API-P), maksimal 4 hari kerja
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), maksimal 3 hari kerja
  6. Rekomendasi Visa untuk bekerja, maksimal 1 hari kerja
  7. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maksimal 3 hari kerja
  8. Insentif daerah
  9. Layanan informasi dan layanan pengaduan

Untuk kewajiban pelaporan kegiatan investasi, investor dapat melaporkan secara online melalui situs http://lkpmonline.bkpm.go.id. Setelah investor mendapatkan hak akses melalui SPIPISE, maka hak akses tersebut dapat digunakan untuk masuk ke sistempelaporan LKPM. Jika menemukan kendala dalam menggunakan sistem tersebut, investor dapat mengunduh panduan yang telah disediakan.

Sumber: BKPM
http://www.bkpm.go.id/id/artikel/readmore/semakin-mudah-mengurus-izin-dan-non-perizinan-dengan-bkpm-online

Download disini