SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.
Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya. Sebagai acuan diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Adapun untuk pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007.
Jadi untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, perpanjangan setiap lima tahun sekali sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Namun, perpanjangan TDP juga dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via daring ataupun manual.