(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Bengkel

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 718 kali

 

IJIN PENDIRIAN PERUSAHAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR

(berlaku selama 3tahun / daftar ulang)

 

DASAR HUKUM
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIZINAN
 
 
PERSYARATAN  ADMINISTRASI
  1. Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Kantor Pelayanan Terpadu dengan dilampiri :
  2. Surat keterangan dari Lurah / Kades diketahui Camat
  3. Fotocopy KTP / identitas
  4. Fotocopy sertifikat / surat bukti kepemilikan tanah
  5. Fotocopy akte pendirian usaha bagi yang berbadan hukum
  6. Fotocopy HO / SITU
  7. Fotocopy IMB 
  8. Fotocopy NPWP
  9. Tanda Daftar Industri (TDI)
  10. Rekomendasi dari Kanwil Perhubungan Provinsi Bali (untuk bengkel karoseri)
  11. Keterangan type bengkel (proses 6 hari kerja).
  12. Rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia

 


Download Formulir Permohonan Ijin Bengkel :

Download disini