Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Perizinan .
Persyaratan IMB
Surat Permohonan ( blangko disediakan oleh KPT )
Foto Copy KTP
Foto Copy Bukti Pemilikan Tanah
Foto Copy PBB
Gambar : Situasi, Site Plan, Denah, Tampak, dan Potongan.
Gambar : Rencana Struktur dan Detail Struktur untuk bangunan bertingkat.
R.A.B (Rencana Anggaran Biaya)
Perhitungan Struktur dan data daya dukung tanah untuk bangunan bertingkat
Proses Pelayanan Prijinan IMB adalah sebagai berikut :
Pengambilan dan pengisian blangko oleh pemohon;
Pemeriksaan berkas persyaratan ;
Pemeriksaan kelapangan ;
Penerimaan pembayaran ;
Penerbitan dan penyerahan Dokumen perijinan
Jangka waktu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar. IMB berlaku sepanjang tidak ada rencana penambahan dan perubahan bentuk bangunan.
Biaya / Retribusi IMB adalah :
Untuk keperluan usaha sebesar 1,5 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk keperluan tempat tinggal sebesar 1 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Terhadap bangun-bangunan yang didirikan untuk kepentingan umum atau sosial dikenakan Retribusi Izin Bangun-Bangunan sebesar 1 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau dapat dibebaskan dari kewajiban membayar uang Izin Bangun-Bangunan dimaksud dengan persetujuan Bupati Kepala Daerah