(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin IMB

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 3975 kali

  1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 16 Tahun 2011 Tentang    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Perizinan .
  1. Persyaratan IMB
  • Surat Permohonan ( blangko disediakan oleh KPT )
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Bukti Pemilikan Tanah
  • Foto Copy PBB
  • Gambar  : Situasi, Site Plan, Denah, Tampak, dan Potongan.
  • Gambar : Rencana Struktur dan Detail Struktur untuk bangunan bertingkat.
  • R.A.B (Rencana Anggaran Biaya)
  • Perhitungan Struktur dan data daya dukung tanah untuk bangunan bertingkat 
  1. Proses Pelayanan Prijinan IMB adalah sebagai berikut :
  • Pengambilan dan pengisian blangko oleh pemohon;
  • Pemeriksaan berkas persyaratan ;
  • Pemeriksaan kelapangan ;
  • Penerimaan pembayaran ;
  • Penerbitan dan penyerahan Dokumen perijinan
  1. Jangka waktu Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar. IMB berlaku sepanjang tidak ada rencana penambahan dan perubahan bentuk bangunan.

Biaya / Retribusi IMB adalah :

  1. Untuk keperluan usaha sebesar 1,5 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  2. Untuk keperluan tempat tinggal sebesar 1 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Terhadap bangun-bangunan yang didirikan untuk kepentingan umum atau sosial dikenakan Retribusi Izin Bangun-Bangunan sebesar 1 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau dapat dibebaskan dari kewajiban membayar uang Izin Bangun-Bangunan dimaksud dengan persetujuan Bupati Kepala Daerah

 

Formulir imb

Download disini