KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dahulunya bernama KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia.
Kegunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan PDB/PDRB.
Menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
Sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.
Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur.
Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
Mengkomunikasikan informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.