Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali memperbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik, pada Kamis (13/03).
Bertempat di ruang rapat MPP Buleleng, penandatanganan PKS hari ini dihadiri langsung Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, S.H yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.sos., M.A.P.. Pada penandatanganan PKS hari ini juga turut dihadiri oleh 12 kepala dan/atau pimpinan instansi vertikal serta 11 kepala dan/atau Plt. OPD teknis yang tergabung dalam penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Buleleng.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Buleleng menyampaikan bahwa melalui kehadiran para pimpinan instansi vertikal dan OPD teknis daerah dalam acara penandatanganan PKS penyelenggaraan MPP hari ini merupakan salah satu wujud apresiasi dan komitmen bersama untuk maju mensukseskan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Sebab roh dalam pemerintahan hakekatnya tergambar dari administrasi pembangunan yang mampu mewujudkan tata kelola pemerintah dan sistem pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti. Sehingga hadirnya MPP Buleleng sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng yang pada satu tempat terpusat yakni di Lantai 3 Pasar Banyuasri.