(0362) 22063
081330999827
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran NIB di Desa Mengening

Admin dpmptsp | 15 Juli 2025 | 28 kali

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng melalui Substansi Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama Substansi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan (15/7).


Kegiatan dilaksanakan di kantor Desa Mengening dan dihadiri oleh beberapa pelaku usaha yang ada di Desa Mengening. Dalam kegiatan ini diterima langsung oleh Ibu Sekretaris Desa Mengening, Komang Budiani.


Adapun pelaku usaha yang mendaftarkan NIB nya sebanyak 5 (lima) pelaku usaha yang terdiri dari Ibu Nengah Resmiadi berupa warung kelontong, Ibu Komang Astini Asih usaha kripik singkong, Ibu Okta Handayani usaha laundry, Ibu Komang Asriningsih usaha Jajan Banten/Rengginang, dan Ibu Luh Putu Indrani usaha penjualan pakaian.


Tujuan utama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah untuk memberikan identitas resmi serta legalitas bagi pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB memudahkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program pemerintah lainnya.

Berita Terpopuler