(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Lingkungan Kantor

Admin dpmptsp | 07 Juli 2026 | 12 kali

Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan siap menghadapi kondisi darurat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng menginformasikan kepada seluruh pegawai dan masyarakat yang berkunjung mengenai prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan kantor.


Beberapa sarana keselamatan yang telah tersedia di antaranya: Jalur Evakuasi yang telah dipasang pada titik-titik strategis, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) beserta prosedur penggunaannya sebagai langkah awal penanganan apabila terjadi kebakaran.


Kami mengimbau seluruh pegawai maupun pengunjung untuk memperhatikan rambu-rambu jalur evakuasi, mengenali lokasi APAR dan memahami cara penggunaannya, tetap tenang serta mengikuti prosedur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan membantu orang lain apabila memungkinkan.


Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan memahami prosedur yang telah ditetapkan, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih aman.