(0362) 22063
081330999827
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Anti Korupsi

Admin dpmptsp | 26 Agustus 2025 | 21 kali

Guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah terselenggara sosialisasi Anti Korupsi pada Selasa (26/8).


Bertempat di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Buleleng berkumpul untuk mendengarkan informasi yang disampaikan langsung oleh tim sosialisasi anti korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Adapun sosialisasi hari ini secara garis besar membahas terkait tindak pidana gratifikasi, suap dan pemerasan. Secara kaidah hukum tindak pidana korupsi diatur jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami beberapa perubahan signifikan. 


Disampaikan juga terkait dengan Whistleblowing System atau WBS (Sistem Pelaporan Pelanggaran) sebagai ranah untuk melakukan pengaduan adanya indikasi tindak korupsi. Melalui adanya sosialisasi Anti Korupsi hari ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran untuk menghindari praktek korupsi dan melaporkan apabila menemukan adanya praktek gratifikasi.