Kegiatan menghadiri FGD Pengadaan Barang dan Jasa pasca terbitnya Perpres No.46 tahun 2025 tentang Perubahan kedua Perpres Nomor 18 Tahun 2018, bertempat di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng. Kegiatan FGD ini dibuka langsung oleh Kabag PBJ (bpk.Suwitra Yadnya, ST), dan dihadiri oleh perwakilan masing-masing SKPD Pemkab Buleleng dengan Pemateri Bapak I Made Sudarsana, SE,MH,CCD,CCMS,CPsp,Cpof.
Adapun yang menjadi maksud tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pegawai terutama PA dan KPA terkait proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dan yang menjadi pokok-pokok bahasan /stresing perubahan perpres ini adalah Kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), mempercepat pengadaan barang/jasa Pemerintah, optimalisasi kepemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.