(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pendampingan UMKM di Desa Pedawa

Admin dpmptsp | 10 Mei 2021 | 277 kali

DPMPTSP Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B dan Kasi B.I/II Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B melaksanakan pendampingan UMKM di Desa Pedawa yang dihadiri oleh Perbekel Pedawa dan para pelaku usaha di Desa  Pedawa. Pendampingan ini dimaksud untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha UMKM bahwa sebagai salah satu upaya untuk dapat bersaing bagi produk olahan pangannya, para pelaku usaha UMKM harus mempunyai izin dasar dari IUI, SIUP dan TDP, sampai dengan SPIRT. Dengan memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan memberikan rasa aman bagi konsumen untuk membeli produk dari pelaku usaha UMKM.

DPMPTSP Kabupaten Buleleng juga menyampaikan bahwa DPMPTSP Kabupaten Buleleng dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha UMKM di Desa Pedawa melalui Bidang Promosi untuk dapat memasarkan produk-produk olahan pangannya ke pasar modern.