Kegiatan kunjungan oleh JF PKPM Ahli madya, JF PP ahli muda dan ahli pertama ke DPMPTSP Kabupaten Jembrana pada Rabu, 13 Agustus 2025 diterima oleh Bapak I Putu Budiastra selaku JF PP Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Jembrana.
Adapun kegiatan dilakukan untuk mengkoordinasikan terkait moratorium toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana dan terkait pemenuhan persyaratan dasar pada sistem OSS
Adapun poin hasil koordinasi adalah sebagai berikut yaitu bahwa moratorium tidak dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan perizinan berusaha toko modern tetap diajukan melalui sistem oss. Untuk usaha baru yang akan melakukan kegiatan toko modern, Satpol PP berperan aktif dalam pengawasan di desa-desa untuk mencegah berdirinya usaha toko modern yang berpotensi melanggar ketentuan Perda dengan menyampaikan bahwa toko modern yang akan dibangun melanggar ketentuan perda dan akan ada sanksi yang ditegakkan apabila tetap dilanjutkan membangun usaha tersebut.
Sedangkan untuk usaha toko modern existing yang melanggar ketentuan jarak tidak dilakukan penegakan melainkan hanya dibina saja dan terkait dengan pemenuhan persyaratan dasar saat ini masih tetap dilakukan saat pengawasan kegiatan usaha.