Telah terselenggara rapat koordinasi dengan Instansi Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng pada Senin (21/4).
Dengan dipimpin langsung oleh Plt. Kadis DPMPTSP Kabupaten Buleleng rapat hari ini membahas tentang persyaratan dasar perizinan berusaha PBG/SLF, KKPR, Reklama dan KKPR Non Berusaha bertempat di ruang prioritas MPP Buleleng.
Turut hadir perwakilan dari DPUTR yakni Kabid Tata Ruang, Kabid Tata Bangunan dan staff serta JF Muda Substansi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan beserta staff yang menangani izin tersebut diatas.
Adapun yang menjadi hasil rapat hari ini adalah penguatan komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan instansi teknis Dinas PUTR.