(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Menghadiri Undangan Rapat Pelaporan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 Periode B06 Tahun 2021

Admin dpmptsp | 24 Juni 2021 | 334 kali

Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menghadiri undangan rapat pelaporan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 Periode B06 Tahun 2021 di Kantor BNNK Buleleng, Jl. Teleng No. 3 Singaraja pada Kamis, 24 Juni 2021.

Periode pelaporan dimulai tanggal 25 juni 2021 sampai dengan 10 juli 2021 sehingga aksi tentang P4GN yang telah dilaksanakan di masing-masing SKPD harus dilaporkan paling lambat tanggal 10 Juli 2021 melalui situs inpresp4gn.bnn.go.id.

Adapun keenam aksi tersebut meliputi penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan precursor narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan masyarakat; pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah; tes urine kepada seluruh ASN di lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah; tes urine kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan; pembentukan satuan tugas/relawan anti Narkotika dan Precursor Narkotika; dan terakhir pengembangan topik anti narkotika dan precursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan.