(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Sertifikat CHSE dan Perizinan Homestay

Admin dpmptsp | 30 April 2021 | 246 kali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan bahwa para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) berlabel Indonesia Care. Tujuannya, memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan adalah sesuai standar protokol CHSE. Protokol CHSE sendiri meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B menghadiri rapat koordinasi terkait sertifikat CHSE & Perizinan Homestay yang dilaksakanan pada ruang Asisten II Setda Kabupaten Buleleng.