Dalam rangka persamaan persepsi teknis penerbitan ijin reklame di Kabupaten Buleleng, terselenggara forum konsultasi publik (FKP) pada Selasa (16/9).
Forum hari ini dibuka langsung oleh bapak Bupati Buleleng yang didampingi Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng.
Pada forum ini pertama- tama diawali dengan adanya pemaparan tentang regulasi dan titik pemasangan reklame oleh Kadis PUTR. Kemudian dilanjutkan dengan sedikit pemaparan terkait data reklame yang sudah tidak terpakai oleh komisi 2 DPRD Kabupaten Buleleng.
Setelah dilakukan pemaparan informasi yang terkait forum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama undangan baik dari perwakilan pelaku usaha maupun undangan dari Dinas teknis. Sehingga didapatkan beberapa masukan yakni, terkait teknis pelaksanaan izin reklame yang lebih disederhanakan lagi, terkait pengaturan tata letak papan reklame agar tidak mengganggu fokus para pengendara, terkait dengan usulan untuk kenaikan pajak reklame di Kabupaten Buleleng yang dianggap tergolong paling rendah jika dibandingkan dengan pajak di daerah lain hingga masukan dari Satpol PP Kabupaten Buleleng terkait dengan pengawasan papan reklame yang tidak berizin untuk lebih dipertegas pelaksanaannya.
Atas masukan-masukan dan diskusi yang telah diberikan hari ini maka selanjutnya masukan tersebut di tanggapi oleh komisi 2 DPRD Kabupaten Buleleng. Adapun tanggapan tersebut adalah memberikan saran agar data-data reklame yang sudah terbit dapat langsung terintegrasi dengan SKPD teknis terkait lainnya, sehingga reklame yang berizin maupun tidak dapat langsung diketahui. Dan diakhir forum ditutup langsung oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng.