(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Admin dpmptsp | 06 Desember 2022 | 291 kali

Singaraja, 6 Desember 2022

Di penghujung akhir tahun 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng melalui Substansi Pengendalian PM dan Informasi PM kembali mengadakan kegiatan Bimtek/ Sosialisasi Implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perusahaan berusaha beresiko (OSS -RBA), yang bertempat di Hotel Banyualit Spa dan Resort Lovina.

Turut hadir sebagai narasumber Tim Pelayanan OSS Dinas Penanaman Modal Provinsi Bali a.n Bp. Dicky Oktavianus serta pelaku usaha di wilayah Kabupaten Buleleng.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, I Made Kuta. S.Sos. Di dalam sambutannya Kadis DPMPTSP menyampaikan rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 untuk mendorong integrasi layanan agar memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat buleleng dalam mendapatkan pelayanan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yakni tata cara pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), Pelaporan LKPM, serta simulasi pendaftaran usaha pada OSS-RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait OSS Berbasis Risiko yang merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengenai laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala melalui https://oss.go.id